Bisnis online mengalami
pertumbuhan yang cukup fantastis. Hal tersebut seiring dengan kemudahan perolehan
akses internet disertai perangkat keras murah dan dapat dijangkau masyarakat
luas. Tak dapat dipungkiri akses internet dan perangkat pendukungnya adalah
tulang punggung keberadaan bisnis online tersebut.
Ada banyak media yang digunakan
para pelaku bisnis online untuk promosi dan menjalankan kegiatan usahanya. Saat
ini Facebook dan Twitter masih menjadi tempat favorit para pelaku bisnis online
melakukan promosi dan memeroleh calon konsumen. Selain media sosial tersebut,
tak jarang para pelaku memanfaatkan toko online gratis sebagai alat untuk
memajang gambar-gambar dari barang yang dijualnya.
Bisnis online sangat memudahkan
pelaku dalam mengembangkan bisnis yang digelutinya. Interaksi antar pelaku
bisnis serta jaringanya dapat dilakukan dengan mudah melalui bantuan internet. Pembeli
dapat berasal dari wilayah yang berbeda bahkan dari manca negara. Demikian pula
dengan partner kerjasama, internet memungkinkan siapapun juga tanpa batasan
waktu dan wilayah berkolaborasi dalam sebuah bisnis online dan mengembangkannya
bersama.
Sudah saatnya kini para pelaku
bisnis online untuk diajak sadar pajak. Ya, pajak masih menjadi hal yang asing
dan ditakuti oleh para pelaku bisnis termasuk di dalamnya adalah pelaku bisnis
online. Pemerintah sendiri sebagaimana diberitakan situs dailysocial.net belum
memberlakukan aturan pajak bagi e-commerce. Kendati demikiaan PPH atau pajak
penghasilan pribadi sudah diberlakukan
.
.
Saat
ini ada banyak perusahaan kelas kakap melebarkan sayap penjualan melalui
e-commerce tak terkecuali perusahaan asing. Sangat disayangkan jika e-commerce
dengan pendapatan yang sangat besar tersebut tidak dikenakan pajak kareba
kebijakan yang belum matang.
Zeti
Arina selaku konsultan pajak dan CEO Artha Raya Consultant akan membantu Anda para pelaku bisnis online
yang masih kebingungan dengan regulasi yang diberlakukan pemerintah. Sebagai
seorang konsultan pajak Zeti Arina akan membantu para klien untuk melek pajak. Jadi
jika Anda pelaku bisnis online sudah saatnya Anda menghitung pajak yang harus
Anda keluarkan berdasarkan peratutan yang telah diberlakukan diantaranya PPH
atau Pajak Penghasilan Badan atau Perseorangan. Tunggu apalagi, jadilah pelaku
bisnis online pertama yang taat pajak. “Orang Bijak, Taat Pajak”, setuju?
sumber gambar : hartaku.com
0 komentar:
Post a Comment