Pajak bagi Pelaku Bisnis Online



Bisnis online mengalami pertumbuhan yang cukup fantastis. Hal tersebut seiring dengan kemudahan perolehan akses internet disertai perangkat keras murah dan dapat dijangkau masyarakat luas. Tak dapat dipungkiri akses internet dan perangkat pendukungnya adalah tulang punggung keberadaan bisnis online tersebut.

Ada banyak media yang digunakan para pelaku bisnis online untuk promosi dan menjalankan kegiatan usahanya. Saat ini Facebook dan Twitter masih menjadi tempat favorit para pelaku bisnis online melakukan promosi dan memeroleh calon konsumen. Selain media sosial tersebut, tak jarang para pelaku memanfaatkan toko online gratis sebagai alat untuk memajang gambar-gambar dari barang yang dijualnya.

Bisnis online sangat memudahkan pelaku dalam mengembangkan bisnis yang digelutinya. Interaksi antar pelaku bisnis serta jaringanya dapat dilakukan dengan mudah melalui bantuan internet. Pembeli dapat berasal dari wilayah yang berbeda bahkan dari manca negara. Demikian pula dengan partner kerjasama, internet memungkinkan siapapun juga tanpa batasan waktu dan wilayah berkolaborasi dalam sebuah bisnis online dan mengembangkannya bersama.

Sudah saatnya kini para pelaku bisnis online untuk diajak sadar pajak. Ya, pajak masih menjadi hal yang asing dan ditakuti oleh para pelaku bisnis termasuk di dalamnya adalah pelaku bisnis online. Pemerintah sendiri sebagaimana diberitakan situs dailysocial.net belum memberlakukan aturan pajak bagi e-commerce. Kendati demikiaan PPH atau pajak penghasilan pribadi sudah diberlakukan

.

Saat ini ada banyak perusahaan kelas kakap melebarkan sayap penjualan melalui e-commerce tak terkecuali perusahaan asing. Sangat disayangkan jika e-commerce dengan pendapatan yang sangat besar tersebut tidak dikenakan pajak kareba kebijakan yang belum matang.

Zeti Arina selaku konsultan pajak dan CEO  Artha Raya Consultant  akan membantu Anda para pelaku bisnis online yang masih kebingungan dengan regulasi yang diberlakukan pemerintah. Sebagai seorang konsultan pajak Zeti Arina akan membantu para klien untuk melek pajak. Jadi jika Anda pelaku bisnis online sudah saatnya Anda menghitung pajak yang harus Anda keluarkan berdasarkan peratutan yang telah diberlakukan diantaranya PPH atau Pajak Penghasilan Badan atau Perseorangan. Tunggu apalagi, jadilah pelaku bisnis online pertama yang taat pajak. “Orang Bijak, Taat Pajak”, setuju?



sumber gambar : hartaku.com




0 komentar:

Post a Comment