Pajak bagi Pelaku Bisnis Online




Saat ini kegiatan binis yang dilakukan secara online tengah menjadi primadona. Kegiatan bisnis online memang amat menggiurkan.  Pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk sewa tempat, selain itu bisnis bisa berkembang lintas wilayah dengan bantuan internet.

Bisnis online juga memudahkan para pembeli saat melakukan transaksi. Cukup dengan melakukan browsing barang yang dicari menjadi lebih mudah untuk didapatkan. Tanpa harus repot keluar rumah, sang Pembeli cukup transferkan sejumlah untuk membayar barang pesanan.

Meningkatnya omzet usaha setelah dilakukan secara online bukanlah isapan jempol belaka. Banyak pelaku usaha yang pendapatannya naik berkali lipat setelah dibantu pemasaran dilakukan secara online. Hal tersebut tentu saja berdampak pada meningkatnya pendapatan pebisnis yang bisa bernilai Milyaran.

Selaku warga Negara yang baik, tentunya perlu menyadari ada pajak yang harus dibayarkan terkait pendapatan yang diperoleh. Khususnya sektor bisnis online, pemerintah belum memberlakukan aturan hukum khusus yang menangani masalah pajak bagi pelaku bisnis online
.
Zeti Arina seorang konsultan pajak, CEO dari Artha Raya Consult mengatakan bahwa bagi pelaku bisnis online yang diberlakukan adalah pajak penghasilan. "Yang ada pajak penghasilan yang dikenakan terhadap wajib pajak yang secara subjektif dan objektif dari pelaku usaha online, yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak," demikian  Zeti Arina menjelaskan.  Maka, pebisnis online pun mesti membayar PPh atas transaksi yang terjadi sekaligus melaporkannya pada dinas pajak. 


sumber : internet

Bagaimana dengan teknis pelaporan yang harus dilakukan? Cara pelaporannya juga sama yaitu cukup menghitung berapa peredaran usaha dalam satu tahun pajak. Berhubung pajak bisnis online berupa pajak penghasilan, maka bila omzetnya setahun kurang dari 4,8 milyar dikenai pajak 1% dari omzet. Cara pembayaran pun menggunakan bukti setoran pajak dan membayarkannya melalui bank dan dilaporkan ke kantor pajak. 

Semua usaha bisnis online terkena pajak sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai Penegasan Ketentuan Perpajakan Transaksi e- commerce dalam SE-62/PJ/2013. Pemerintah menetapkan ada 4 jenis e-commerce yaitu Classified Ads, Online Retail, Market Place dan Daily Deals. Pajak yang dikenakan adalah pajak dari pemberian gaji karyawan maupun transaksi jasa atau produk e-commerce. Yuk jadilah pebisnis online yang taat pajak.