Saat ini kegiatan binis yang
dilakukan secara online tengah menjadi primadona. Kegiatan bisnis online memang
amat menggiurkan. Pelaku usaha tidak
perlu mengeluarkan modal besar untuk sewa tempat, selain itu bisnis bisa berkembang
lintas wilayah dengan bantuan internet.
Bisnis online juga memudahkan
para pembeli saat melakukan transaksi. Cukup dengan melakukan browsing barang
yang dicari menjadi lebih mudah untuk didapatkan. Tanpa harus repot keluar
rumah, sang Pembeli cukup transferkan sejumlah untuk membayar barang pesanan.
Meningkatnya omzet usaha setelah
dilakukan secara online bukanlah isapan jempol belaka. Banyak pelaku usaha yang
pendapatannya naik berkali lipat setelah dibantu pemasaran dilakukan secara
online. Hal tersebut tentu saja berdampak pada meningkatnya pendapatan pebisnis
yang bisa bernilai Milyaran.
Selaku warga Negara yang baik,
tentunya perlu menyadari ada pajak yang harus dibayarkan terkait pendapatan
yang diperoleh. Khususnya sektor bisnis online, pemerintah belum memberlakukan
aturan hukum khusus yang menangani masalah pajak bagi pelaku bisnis online
.
Zeti Arina seorang
konsultan pajak, CEO dari Artha Raya Consult mengatakan bahwa bagi pelaku bisnis online yang
diberlakukan adalah pajak penghasilan. "Yang ada pajak penghasilan yang
dikenakan terhadap wajib pajak yang secara subjektif dan objektif dari pelaku
usaha online, yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak," demikian Zeti Arina menjelaskan. Maka, pebisnis online pun mesti membayar PPh atas transaksi
yang terjadi sekaligus melaporkannya pada dinas pajak.
Bagaimana dengan teknis
pelaporan yang harus dilakukan? Cara pelaporannya juga sama yaitu cukup menghitung berapa
peredaran usaha dalam satu tahun pajak. Berhubung pajak bisnis online
berupa pajak penghasilan, maka bila omzetnya setahun kurang dari 4,8 milyar
dikenai pajak 1% dari omzet. Cara pembayaran pun menggunakan bukti setoran
pajak dan membayarkannya melalui bank dan dilaporkan ke kantor pajak.
Semua usaha bisnis
online terkena pajak sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai Penegasan
Ketentuan Perpajakan Transaksi e- commerce dalam SE-62/PJ/2013. Pemerintah
menetapkan ada 4 jenis e-commerce yaitu Classified Ads, Online Retail, Market
Place dan Daily Deals. Pajak yang dikenakan adalah pajak dari pemberian gaji
karyawan maupun transaksi jasa atau produk e-commerce. Yuk jadilah pebisnis online yang taat pajak.
0 komentar:
Post a Comment