Kesadaran
masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih terbilang sangat rendah. Hal tersebut
dipicu oleh rendahnya pemahaman akan pentingnya membayar pajak serta aturan
yang mengikutinya. Untuk menjembatani hal tersebut, diperlukan jasa konsultan
pajak.Peran konsultan pajak di sini bukan sekedar membantu menghitungkan jumlah
pajak yang harus dikeluarkan, tetapi juga mengedukasi masyarakat sehingga
menjadi pribadi sadar dan taat pajak.
Peran
konsultan pajak dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk mau membayarkan
kewajibannya dirasakan sangat penting. Hal tersebut disadari betul oleh Zeti Arina, CEO Artha Raya Consultant.
Beliau menerangkan bahwa tugas utama konsultan pajak adalah sebagai pemberi
edukasi yang wajib menuntun kliennya untuk membayar pajak dengan benar, hemat dan
tidak menyalahi aturan sehingga kewajiban kepada negara dapat terlaksana dengan
baik.
Menurut ketua KADIN, sebagaimana dimuat dalam
situs liputan6.com, para pelaku usaha bukan tidak mau membayar pajak, tetapi
mereka merasakan aturan pajak terlalu rumit untuk dipahami. Saya yakin,
sebagian besar dari kita selaku warga negara, mungkin merasakan hal yang sama.
Berdasarkan hal tersebut, Zeti yang juga aktif
sebagai salah satu pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bertekad untuk
bisa memberikan penyuluhan kepada masyarakat luas. Melalui perusahaan konsultan
yang didirikannya, Zeti bersama timnya sibuk memberikan konsultasi dan edukasi
pajak kepada berbagai pihak, baik lembaga maupun perseorangan. Seperti
baru-baru ini, pemegang sertifikat Brevet C ini tampil sebagai pemateri dalam
sebuah seminar mengenai seluk beluk perpajakan untuk HRD di acara HR
Brotherhood yang diikuti oleh 150 peserta dari seluruh Indonesia.Harapannya
adalah masyarakat menjadi melek pajak dan dengan sukarela membayarkan
kewajibannya.Sebaliknya, selaku warga negara yang baik peran aktif pun diperlukan
untuk bisa memahami aturan pembayaran pajak yang sebenarnya. Jangan sampai
tanpa kita sadari, diri kita telah menjadi bagian dari koruptor, mengambil uang
negara melalui kelalaian kita dalam membayar pajak. Waspadalah!
0 komentar:
Post a Comment