Perjanjian Pranikah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina , Bikin Keluarga Tersinggung?

Bentuk Perjanjian Pra Nikah (sumber : momebee.com)


Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kabarnya akan menerapkan perjanjian pranikah dalam ikatan pernikahan mereka. Untuk itu, Raffi berkonsultasi dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Tujuan dari perjanjian tersebut antara lain melindungi harta bawaan mempelai pria dan wanita yang diperoleh sebelum mereka menikah.

Perjanjian pranikah atau dalam istilah hukum disebut dengan Prenuptial Agreement. Keberadaannya sah dimata hukum dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat yang berlaku di NKRI.

Perjanjian pranikah dibuat dihadapan Notaris dan disertakan saat terjadinya proses pernikahan untuk disahkan oleh pegawai KUA atau Catatan Sipil. Selain melindungi harta bawaan, isi dari perjanjian tersebut mengatur pula masalah pembagian harta jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan. Didalamnya ditulis pula bagaimana urusan keuangan keluarga diatur selama pernikahan berlangsung.

Untuk masyarakat Indonesia pada umumnya, kehadiran perjanjian pranikah masih terasa asing. Adanya perlindungan terhadap harta bawaan masing-masing calon mempelai seakan menunjukkan ego dari keduanya. Juga masalah perlindungan harta, seakan memuluskan jalan keduanya jika satu saat akan bercerai.

Raffi Ahmad sendiri belum memutuskan apakah dirinya dan Nagita Slavina akan benar-benar membuat surat perjanjian tersebut. Yang perlu diperhatikan jangan sampai ada ketersinggungan dari keluarga kedua belah pihak, seakan satu keluarga merendahkan keluarga lainnya. Karena salah satunya merasa lebih kaya.


Raffi Ahmad dan Nagita tampak mesra (sumber :celebrity.okezone.com)
Ibunda Raffi , dalam liputan6.com menyebutkan dirinya kurang setuju akan hal ini. Lain lagi dengan saran pengacara Hotman Paris, disebutkan perjanjian tersebut mutlak diperlukan karena perceraian kerap terjadi di kalangan artis. Nah lho!

3 comments:

  1. Kadang saya berpikir, apakah hukum agama dan hukum negara tidak menjamin pernikahan ya? Perjanjian ini seperti menganggap pernikahan mirip dengan kerjasama bisnis saja..Tapi yaa kembali lagi ke paradigma masing2 ya mbak...nice article :)

    ReplyDelete
  2. Anonymous14:09

    UUD, ujungnya urusannya uang juga ya teh

    ReplyDelete
  3. Di masyarakat kita, perjanjian pra nikah ini memang blom begitu familiar ya Teh.. jadi terkesan begitu mementingkan materi.

    ReplyDelete