Banyaknya
perusahaan yang merugi dan bahkan memiliki modal negatif memperoleh perhatian
khusus dari pemerintah. Sehingga diluncurkanlah kebijakan dalam revaluasi asset.
Kebijakan tersebut berguna dalam menyiasati perlambatan ekonomi yang terjadi.
Diharapkan mampu mendorong berbagai pihak untuk mampu mempercantik posisi
neraca.
Peraturan
terkait revaluasi asset yang diluncurkan pemerintah yakni memberikan paket
insentif dalam fasilitas pajaknya. Dalam revaluasi asset normalnya dikenakan
10%, namun dalam paket ini terdapat insentif, yaitu:
· Revaluasi
aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%
·
Revaluasi
aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
·
Revaluasi
aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%
Dalam hal ini selain pihak yang melakukan revaluasi asset diuntungkan,
pemerintahpun memiliki tujuan
lain. Diharapkan penerimaan
pajak bertambah dan target tercapai, sehingga diperoleh kenaikkan perolehan pajak guna
menggerakkan perekonomian.
Perusahaan yang melakukan revaluasi asset tentu nilai assetnya akan
bertambah. Biaya penyusutan yang terjadi pun akan bertambah. Bagi perusahaan
yang biaya penyusutan sudah nol maka akan mengurangi laba. Bila laba berkurang
tentu pajak yang dikeluarkan pun jumlahkan akan menjadi kecil.
Kenaikkan nilai asset tentu akan memudahkan perusahaan dalam memperolah pinjaman.
Hal tersebut terjadi karena posisi neraca sudah lebih terpercaya dan
memungkinkan pemberi kredit untuk mengeluarkan pinjaman.
Bagi pemegang saham, tentu akan mendapat tambahan saham yang bukan objek
PPh, sehingga secara fiskal penghasilan netto akan lebih kecil dibanding tahun
lalu. Bagi perusahaan yang akan melakukan go publik atau merger bisa menaikkan
nilai saham sebelum initial public offering (IPO) / merger.
Revaluasi asset ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Zeti
Arina selaku konsultan pajak memberikan panduan agar melakukan tax planning
saat akan melakukan revaluasi asset. Apakah secara pajak menguntungkan? Jika menguntungkan
maka lakukan revaluasi asset dan jika sebaliknya maka tidak perlu dilakukan.
Nah, jika berniat melakukan revaluasi asset namun masih bingung dalam melakukan
perhitungan serta hal teknis lainnya, Zeti Arina siap membantu Anda!
0 komentar:
Post a Comment