Revaluasi Asset, Perlu?


Banyaknya perusahaan yang merugi dan bahkan memiliki modal negatif memperoleh perhatian khusus dari pemerintah. Sehingga diluncurkanlah kebijakan dalam revaluasi asset. Kebijakan tersebut berguna dalam menyiasati perlambatan ekonomi yang terjadi. Diharapkan mampu mendorong berbagai pihak untuk mampu mempercantik posisi neraca. 
Peraturan terkait revaluasi asset yang diluncurkan pemerintah yakni memberikan paket insentif dalam fasilitas pajaknya. Dalam revaluasi asset normalnya dikenakan 10%, namun dalam paket ini terdapat insentif, yaitu:
·        Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%
·        Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
·        Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%
sumber gambar : internet

Dalam hal ini selain pihak yang melakukan revaluasi asset diuntungkan, pemerintahpun memiliki tujuan lain. Diharapkan penerimaan pajak bertambah dan target tercapai, sehingga diperoleh kenaikkan perolehan pajak guna menggerakkan perekonomian.

Perusahaan yang melakukan revaluasi asset tentu nilai assetnya akan bertambah. Biaya penyusutan yang terjadi pun akan bertambah. Bagi perusahaan yang biaya penyusutan sudah nol maka akan mengurangi laba. Bila laba berkurang tentu pajak yang dikeluarkan pun jumlahkan akan menjadi kecil.

Kenaikkan nilai asset tentu akan memudahkan perusahaan dalam memperolah pinjaman. Hal tersebut terjadi karena posisi neraca sudah lebih terpercaya dan memungkinkan pemberi kredit untuk mengeluarkan pinjaman.

Bagi pemegang saham, tentu akan mendapat tambahan saham yang bukan objek PPh, sehingga secara fiskal penghasilan netto akan lebih kecil dibanding tahun lalu. Bagi perusahaan yang akan melakukan go publik atau merger bisa menaikkan nilai saham sebelum initial public offering (IPO) / merger.

Revaluasi asset ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Zeti Arina selaku konsultan pajak memberikan panduan agar melakukan tax planning saat akan melakukan revaluasi asset. Apakah secara pajak menguntungkan? Jika menguntungkan maka lakukan revaluasi asset dan jika sebaliknya maka tidak perlu dilakukan. Nah, jika berniat melakukan revaluasi asset namun masih bingung dalam melakukan perhitungan serta hal teknis lainnya, Zeti Arina siap membantu Anda!







0 komentar:

Post a Comment