Para wajib
pajak saat ini bisa bernapas lega, terutama bagi yang memiliki keterlambatan
dalam pembayaran maupun masih terdapat kesalahan dalam pelaporan yang
dilakukan. Hal tersebut dikarenakan adanya pemberlakukan reinventing
policy yakni adanya penghapusan sanksi yang tentu saja akan membuat ringan para wajib pajak.
Anda masih
mau mangkir dalam membayar pajak? Melakukan manipulasi terhadap laporan pajak? Waspadalah
karena pelanggar pajak akan dikenakan sanksi dan juga hukuman Hal tersebut tentulah
akan merugikan, apalagi jika yang Anda berstatus sebagai pengusaha, tentunya kepercayaan
dari klien akan menurun.
Lantas hal
terbaik seperti apa yang seharusnya dilakukan oleh para wajib pajak? Zeti
Arina seorang konsultan pajak
merangkap ketua IKPI Surabaya menekankan adanya kejujuran dalam pelaporan
pajak. Seringkali para pengusaha melakukan manipulasi data dan terkadang masih
malas untuk mengurus data jika data yang
dilaporkan tergolong salah.
Selanjutnya
Zeti Arina yang merupakan CEO dari Artha Raya Consulting menjelaskan
bahwa ada banyak keuntungan yang akan diperoleh jika menyegerakan diri untuk
membayar pajak. Beberapa manfaat
yang bisa diperoleh yakni : tidak
dikenakan denda keterlambatan mulai tahun 2010 sampai 2014 dan menghindari
denda yang lebih besar apalagi kalau sampai dilakukan pemeriksaan.
Para pelanggar pajak mulai tahun
2016 nanti akan dikenakan hukuman pidana. Karenanya jangan melakukan tindakan
pemakaian faktur fiktif atau sengaja melakukan kelalaian dalam pelaporan.
Bersegeralah untuk melakukan perbaikan pelaporan.
Salah satu hal yang seringkali
memunculkan kecurigaan patugas adalah adanya manipulasi data. Haruslah terdapat kesesuaian
antara aset yang dimiliki dengan pembayaran pajak. Petugas pajak akan mencurigai
jika kemudian seseorang memiliki rumah senilai 500 juta namun dalam daftar
harta tidak tercantum adanya tabungan atau hutang. Apalagi jika disertai dengan
laporan besarnya nominal penghasilan
yang masih sedikit.
Bagi Anda yang
merasa lalai dalam melakukan pembayaran pajak dan merasa masih memiliki
kesalahan dalam pelaporan, hendaknya bersegera untuk memperbaiki dan
membayarnya. Apabila masih memiliki hal-hal yang dirasakan sulit untuk dipahami
segeralah hubungi konsultan pajak. Zeti Arina yang akan membantu Anda mengatasi
kesulitan yang dihadapi.
Pembinaan
bagi wajib pajak? Bisa jadi Anda adalah salah satu yang harus mendapatkan
pembinaan tersebut.
Kereeen... :)
ReplyDelete