Berapa besar penghasilan Anda selama 1 bulan? apakah lebih dari 3 juta rupiah? Berarti Anda masih tergolong kategori masyarakat yang penghasilannya
terkena pajak.
Jika sebaliknya, maka mulai saat ini Anda bisa
bernafas lega. Dikala kebutuhan bahan makanan terus melambung naik dan daya
beli masyarakat menjadi menurun, kebijakan pemerintah untuk menasikan batas
penghasilan tidak kena pajak yang semula 24 juta per tahun sekatang menjadi 36
juta adalah sebuah kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Zeti Arina selaku konsultan pajak menjelaskan
bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan untuk sejak bulan Juni 2015.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomer 122/PMK.010/2015 tentang
penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tanggal 29 Juni 2015 isinya : menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi 36 juta bagi
wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan. Sedangkan jika status
kawin, maka PTKP nya menjadi 48 tahun dalam 1 juta.
Selanjutnyai Zeti Arina menjelaskan bahwa tujuan
dari munculnya kebijakan penurunan potongan pajak diharapkan
mendorong daya beli masyarakat. Dengan meningkatnya kemampuan daya beli masyarakat
maka perekonomian akan kembali bergairah.
Dengan kemunculan peraturan yang baru berlaku
di bulan Juni maka akan ada perhitungan bagi para wajib pajak yang telah
membayarkan pajaknya sejak bulan Januari 2015. Kelebihan pembayaran pajak per
Januari sampai dengan Juni akan dikompensasikan pembayarannya pada Bulan Juli.
Hal yang utama harus disadari oleh masyarakat
adalah adanya upaya sungguh-sungguh dari pemerintah hendaknya disambut dengan
positif. Hilangkan keinginan untuk melakukan manipulasi terhadap perhitungan
pajak. Kegiatan manipulatif tersebut jika masih terus berlanjut menunjukkan
belum tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam manfaat pajak yang
dibayarkannya.
Selaku CEO dari Artha Raya Cosulting, Zeti
Arina akan terus berjuang memberikan informasi serta melakukan edukasi mengenai
pajak. .Termasuk meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk terbiasa membayar pajak pada
waktunya. Semoga dengan adanya peraturan baru dalam
pembayaran PTKP, masyarakat terbantu dalam masalah keuangan dan kesadaran untuk
membayar pajak. Makin meningkat.Aamiin
.
0 komentar:
Post a Comment