Penghasilan Tidak Kena Pajak, Mau?


Berapa besar penghasilan Anda selama 1 bulan? apakah lebih dari 3 juta rupiah? Berarti Anda masih tergolong kategori masyarakat yang penghasilannya terkena pajak.

Jika sebaliknya, maka mulai saat ini Anda bisa bernafas lega. Dikala kebutuhan bahan makanan terus melambung naik dan daya beli masyarakat menjadi menurun, kebijakan pemerintah untuk menasikan batas penghasilan tidak kena pajak yang semula 24 juta per tahun sekatang menjadi 36 juta adalah sebuah kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Sumber Gambar : internet

Zeti Arina selaku konsultan pajak menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan untuk sejak bulan Juni 2015. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomer 122/PMK.010/2015 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tanggal 29 Juni 2015 isinya : menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi 36 juta bagi wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan. Sedangkan jika status kawin, maka PTKP nya menjadi 48 tahun dalam 1 juta.

Selanjutnyai Zeti Arina menjelaskan bahwa tujuan dari munculnya kebijakan penurunan potongan pajak diharapkan mendorong daya beli masyarakat. Dengan meningkatnya kemampuan daya beli masyarakat maka perekonomian akan kembali bergairah.

Dengan kemunculan peraturan yang baru berlaku di bulan Juni maka akan ada perhitungan bagi para wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya sejak bulan Januari 2015. Kelebihan pembayaran pajak per Januari sampai dengan Juni akan dikompensasikan pembayarannya pada Bulan Juli.

Hal yang utama harus disadari oleh masyarakat adalah adanya upaya sungguh-sungguh dari pemerintah hendaknya disambut dengan positif. Hilangkan keinginan untuk melakukan manipulasi terhadap perhitungan pajak. Kegiatan manipulatif tersebut jika masih terus berlanjut menunjukkan belum tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam manfaat pajak yang dibayarkannya.

Selaku CEO dari Artha Raya Cosulting, Zeti Arina akan terus berjuang memberikan informasi serta melakukan edukasi mengenai pajak. .Termasuk meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk terbiasa membayar pajak pada waktunya. Semoga dengan adanya peraturan baru dalam pembayaran PTKP, masyarakat terbantu dalam masalah keuangan dan kesadaran untuk membayar pajak. Makin meningkat.Aamiin











.












0 komentar:

Post a Comment